Makalah Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perubahan zaman yang demikian cepat,
menuntut kita untuk menyesuaikan diri termasuk dalam bidang pendidikan. Dalam
Iingkungan pendidikan tidak terlepas dengan kurikulum sebagai salah satu faktor
yang dapat menentukan keberhasilan proses pembelajaran siswa.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional
pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI)
dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkankurikulum.
Tahun pelajaran 2006-2007 pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional mulal memberlakukan kurikulum baru, dengan kurikulum 2006. KTSP dirancang untuk menggantikan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004, yang sebenarnya Iebih tepat sebagai penyempumaan dan pengembangan daripada penggantian.
Tahun pelajaran 2006-2007 pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional mulal memberlakukan kurikulum baru, dengan kurikulum 2006. KTSP dirancang untuk menggantikan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004, yang sebenarnya Iebih tepat sebagai penyempumaan dan pengembangan daripada penggantian.
Penyusunan
KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan
untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non
akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi
iman dan takwa.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Perubahan kurikulum di masa mendatang akan lebih dititikberatkan pada penetapan kompetensi dasar peserta didik sehingga apapun bentuk kurikulum pada satuan pendidikan, ukuran yang terpenting dan prestasi peserta didik adalah penguasaan mereka terhadap standar kompetensi yang dituntut.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Perubahan kurikulum di masa mendatang akan lebih dititikberatkan pada penetapan kompetensi dasar peserta didik sehingga apapun bentuk kurikulum pada satuan pendidikan, ukuran yang terpenting dan prestasi peserta didik adalah penguasaan mereka terhadap standar kompetensi yang dituntut.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian KTSP ?
2. Mengapa muncul KTSP ?
3. Apa Karakteristik KTSP
?
4. Apa
Komponen KTSP ?
5. Apa
Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP ?
6. Bagaimana
Pelaksanaan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ?
7. Apa Penilaian-penilaian dalam Kurikulum
KTSP ?
8. Apa Kelebihan dan Kekurangan KTSP ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan
2. Untuk memajukan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam menyikapi perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat
3. Untuk memudahkan guru dalam mengoptimalkan
pencapaian tujuan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian KTSP
Kurikulum
merupakan sejumlah mata pelajaran atau ilmu pengetahuan yang harus diempuh oleh
siswa untuk mencapai suatu tingkat tertentu atau untuk memperoleh ijazah.
(Robert, Zais 1967:7)
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003)
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum
operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana
yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing
Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP
yang dikeluarkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding
dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik.
Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya
dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan
dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di
daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada
tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23
tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
2.
Mengapa muncul KTSP
1. Bergulirnya otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan
Otonomi Daerah
Ø Undang-undang No 32 Tahun 2004
sebagai pengganti UU No 22 Tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 13 dan
14 bahwa Penyelenggaraan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah: provinsi dan kabupaten/kota)
Ø UU No 20 Tahun 2002 tentang
Sisdiknas pasal 36 ayat 2 menyebutkan bahwa
“Kurikulum panda semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
2. Kebijakan yang mendukung
a. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ketentuan dalam UU
20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
b. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Ketentuan di dalam PP
19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5
ayat (1), (2),; Pasal 6 ayat (6); Pasal (7) ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), (8);Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat
(1), (2), (3), Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2),;
Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
c. Kepmendiknas
No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
d. Kepmendiknas
No. 23 Tahun 2006 tentang SKL (SKL dan SKKMP)
3. Teori pengembangan kurikulum
1. Sentralistik : Dikembangkan secara terpusat
2. Desentralistik : Diserahkan ke masing-masing daerah
3. Dekosentrasi : Kerangka dasarnya oleh pusat,
penjabarannya oleh daerah
3.
Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum
dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan
memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan
pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan
sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian.
Berdasarkan uraian di atas dapat
dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP
memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai
seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi
setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan
untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
2. Partisipasi
Masyarakat dan Orangtua yang Tunggi
Dalam
KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua
peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan
keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta
mengembangkan program-program yagn dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam
KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan
sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai
tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan
integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional
yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
4.
Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam
KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja
team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak
yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing
utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
4.
Komponen
KTSP
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan
berikut
1.
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut
2. Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok
mata pelajaran sebagai berikut:
1) Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4) Kelompok
mata pelajaran estetika
5) Kelompok
mata pelajaranjasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik panda satuan pendidikan. Di samping itu materi
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2. Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya
tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran
tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata
pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan
mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang
diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran
muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan
antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan
kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan
pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan
bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan
pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata
pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara
kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar
a. Beban belajar dalam
sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB
baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB
kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar
dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori mandiri.
b. Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket
untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -
60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk
praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk
SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut.
(1) Satu SKS pada
SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK
terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar
setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar
antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta
kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus
menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar
(raport) peserta didik diserahkan panda satuan pendidikan dengan memperhatikan
rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur
oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP
19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan;
c. lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d. lulus Ujian
Nasional. Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur
lebih lanjut dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
7. Penjurusan
Penjurusan dilakukan
pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat
teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spectrum pendidikan
kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Pendidikan Kecakapan Hidup
a Kurikulum untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan
hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik dan/atau kecakapan
vokasional.
b Pendidikan kecakapan
hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran
dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c Pendidikan kecakapan
hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan
lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa,
teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b Kurikulum untuk semua
tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
c Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran
dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d Pendidikan berbasis
keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
c. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karekteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar isi.
5. Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervise dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik
memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi
sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan
dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin
relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau
belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
6. Pelaksanaan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
A. Analisis Konteks
1. Mengidentifikasi SI
dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Menganalisis kondisi
yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3. Menganalisis peluang
dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah,
dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia
kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan
tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang
terkait. Di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk
SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA
dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap
anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara
sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus
(SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai
ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite
sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan
oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan
sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya
sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP
secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi,
serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari
masingmasing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh
kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui
oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan
SMP, dan tingkat
propinsi untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh
kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan
diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan
SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari
komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
7.
Penilaian-penilaian dalam kurikulum
KTSP
Penilaian
hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, dan
penilaian program.
1. Penilaian
Kelas
Penialain
kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ulangan akhir. Ulangan
harian dilakukan minimal tiga kali dalam setiap semester. Ulangan umum
dilaksanakan secara bersamaan untuk kelas paralel, dan pada umumnya dilakukan
ulangan umum bersama, baik tingkay rayon, kecamatan, ataupun tingkat
kabupaten. Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan.
2. Tes
Kemampuan Dasar
Tes
kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.
3. Penilaian
Akhir Satuan Pendidikan dan Sertifikasi
Pada akhir semester
dan tahun pelajran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran
secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam
satuan waktu tertentu.
4. Penilaian
Program
Penialain program dilakukan oleh
Departemen Pendidikan Nasioanal dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan
berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP
dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuiannya dengan
tuntutan pekembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
8.
Kelebihan dan Kekurangan KTSP
Beberapa kelebihan KTSP adalah sebagai berikut
:
1)
Mendorong terwujudnya otonoini sekolah
dalam menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu
bentuk kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu adalah adanya penyeragaman
kurikulum di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan,
dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal.
2)
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan
pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam
penyelenggaraan program-program pendidikan.
3)
KTSP sangat memungkinkan bagi setiap
sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang
akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dapat menitikberatkan pada mata
pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sebagai contoh
daerah kawasan wisata dapat mengembangkan kepariwisataan dan bahasa inggris,
sebagai keterampilan hidup.
4)
KTSP akan mengurangi beban belajar siswa
yang sangat padat. Karena menurut ahli beban belajar yang berat dapat
mempengaruhi perkembangan jiwa anak.
5)
KTSP memberikan peluang yang lebih luas
kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan.
6)
Guru sebagai pengajar, pembimbing,
pelatih dan pengembang kurikulum.
7)
Kurikulum sangat humanis, yaitu
memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan isi/konten kurikulum
sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan siswa dan kondisi daerahnya
masing-masing.
8)
Menggunakan pendekatan kompetensi yang
menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi terutama di sekolah yang
berkaitan dengan pekerjaan masyarakat sekitar.
9)
Standar kompetensi yang memperhatikan
kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan belajar, maupun konteks social
budaya.
10)
Berbasis kompetensi sehingga peserta
didik berada dalam proses perkembangan yang berkelanjutan dari seluruh aspek
kepribadian, sebagai pemekaran terhadap potensi-potensi bawaan sesuai dengan
kesempatan belajar yang ada dan diberikan oleh lingkungan.
11)
Pengembangan kurikulum di laksanakan
secara desentralisasi (pada satuan tingkat pendidikan) sehingga pemerintah dan
masyarakat bersama-sama menentukan standar pendidikan yang dituangkan dalam
kurikulum.
12)
Satuan pendidikan diberikan keleluasaan
untyuk menyususn dan mengembangkan silabus mata pelajaran sehingga dapat
mengakomodasikan potensi sekolah kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta
kebutuhan masyarakat sekitar sekolah.
13)
Guru sebagai fasilitator yang bertugas
mengkondisikan lingkungan untuk memberikan kemudahan belajar siswa.
14)
Mengembangkan ranah pengetahuan, sikap,
dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan membentuk kompetensi
individual.
15)
Pembelajaran yang dilakukan mendorong
terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan dunia kerja yang membentuk
kompetensi peserta didik.
16)
Evaluasi berbasis kelas yang menekankan
pada proses dan hasil belajar.
17)
Berpusat pada siswa.
18)
Menggunakan berbagai sumber belajar.
19)
kegiatan pembelajaran lebih bervariasi,
dinainis dan menyenangkan
Beberapa
kekurangan KTSP adalah sebagai berikut :
1)
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu
menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
Pola penerapan KTSP atau
kurikulum 2006 terbentur pada masih minimnya kualitas guru dan sekolah.
Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi peinikiran dan
ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan kurikulum itu (KTSP), baik di atas
kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi,
juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
2)
Kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
Ketersediaan sarana dan
prasarana yang lengkap dan representatif merupakan salah satu syarat yang
paling urgen bagi pelaksanaan KTSP. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan
masih banyak satuan pendidikan yang ininim alat peraga, laboratorium serta
fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
3)
Masih banyak guru yang belum memahaini
KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di
lapangan.
Masih rendahnya kuantitas guru
yang diharapkan mampu memahaini dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena
pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Jika tahapan
sosialisasi tidak dapat tercapai secara menyeluruh, maka pemberlakuan KTSP
secara nasional yang targetnya hendak dicapai paling lambat tahun 2009 tidak
memungkinkan untuk dapat dicapai.
4)
Penerapan KTSP yang merekomendasikan
pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
Penerapan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) akan menambah persoalan di dunia pendidikan. Selain
menghadapi ketidaksiapan sekolah berganti kurikulum, KTSP juga mengancam
pendapatan para guru. Sebagaimana diketahui rekomendasi BSNP terkait
pemberlakuan KTSP tersebut berimplikasi pada pengurangan jumlah jam mengajar.
Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah jam mengajar para guru. Akibatnya,
guru terancam tidak memperoleh tunjangan profesi dan fungsional.
Untuk memperoleh tunjangan
profesi dan fungsional semua guru harus mengajar 24 jam, jika jamnya dikurangi
maka tidak akan bisa memperoleh tunjangan. Sebagai contoh, pelajaran Sosiologi
untuk kelas 1 SMA atau kelas 10 mendapat dua jam pelajaran di KTSP maupun
kurikulum sebelumnya. Sedangkan di kelas 2 SMA atau kelas 11 IPS, Sosiologi
diajarkan selama lima jam pelajaran di kurikulum lama. Namun di KTSP Sosiologi
hanya mendapat jatah tiga jam pelajaran. Hal yang sama terjadi di kelas 3 IPS.
Pada kurikulum lama, pelajaran Sosiologi diajarkan untuk empat jam pelajaran
tapi pada KTSP menjadi tiga jam pelajaran. Sementara itu masih banyak guru yang
belum mengetahui tentang ketentuan baru kurikulum ini. Jika KTSP telah
benar-benar diberlakukan, para guru sulit memenuhi ketentuan 24 jam mengajar
agar bisa memperoleh tunjangan. Beberapa faktor kelemahan di atas harus menjadi
perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan KTSP tidak hanya akan menambah
daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika
tidak, maka pemberlakuan KTSP hanya akan menambah daftar makin carut marutnya
pendidikan di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
KTSP merupakan
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan
kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru,
kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai
kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan
pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
KTSP merupakan batu loncatan
kemajuan pendidikan. Dengan kebijakan baru mi, sekolah hisa membuat silabus,
kurikulum. dan indikator—indikatornya sendiri. Mesti menentukan silahusnya
sendiri namun standar kompetensi dan isinya harus sesuai dengan yang telab
ditetapkan pemerintah.
KTSP merupakan pengembangan dan
penyempurnaan dan kurikulum sebelumnya yaitu kurikWum 2004 (KBK), yang
dikembangkan oleb satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI), dan standar
Kompetensi Lululsan (SKL) yang terdapat pada KBK.
KTSP merupakan salah satu bentuk
realisasi kebijakan, desentralisasi di bidang pendidikan agar kurikulum
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengembangan potensi peserta didik di
sekolah yang bersangkutan di masa sekarang dan yang akan dating dengan mempertimbangkan
kepentingan lokal, nasional, dan tuntutan global dengan semangat Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS).
B.
Saran
Penerapari KTSP dalam aktivitas KBM,
diperlukan latihan-latihan, bimbingan dan pengembangan kurikulum sekolah. Jika
tidak. malah akan merugikan sekolah. yang perlu dipahami. selama mi guru tidak
disiapkan untuk menjadi pengembang kurikulum. Karenanya penting sekali
diberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Tanpa bimbingan akan muncul musibah,
yakni sekolah pada tataran menengah atau pas-pasan. Jangan sampai sekolah
menjadi katak dalam tempurung.
Impelementasi KTSP membutuhkan
penciptaan iklim pendidikan yang memungkinkan tumbuhnya semangat intelektual
dan ilmiah bagi setiap guru. Diharapkan guru dapat melakukan inovasi-inovasi
kreaitif dalam bentuk penelitian tindakan terhadap berbagai teknik atau model
pengelolaan pembelajaran yang mampu menghasilkan lulusan yang kompoten. Untuk
menjamin mutu KTSP, perlu adanya strategi operasional penjaminan mutu KTSP. Di
masa mendatang perlu diadakan audit mutu ke sekolah-sekolah pasca diterapkannya
KTSP.
Dalam menentukan arah pendidikannya,
sekolah perlu melakukan kajian-kajian dan penyempurnaan sesuai dengan
antisipasi berbagai perkembangan dan perubahan.diharapkan sekolah dan komite
sekolah atau forum orang tua murid mampu mengembangkan KTSP berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan yang disusun sendiri
berdasarkan kebutuhan sekolah dan murid.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
Sanjaya, Wina. 2011. Kurikulum dan
Pembelajaran: Teori dan Praktik
Pengembangan. Jakarta: Kencana
BSNP, Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar
Nasional Pendidikan, 2006.
izin copas sebagai dokumentasi pribadi
BalasHapusterimaksih informasi dan ilmu yang bermnfaat ini
BalasHapussalam hormat dari saya
WARKOP SETIA
tes
BalasHapusizin copy
BalasHapusIzin copas yah
BalasHapus