Hak Asasi Manusia (HAM)



      Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
         Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
         Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
1.      Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2.     Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3.     Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4.     Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara  tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5.      Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6.     Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia

        Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
            Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya. Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM  harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
            Partisipasi masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a. Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan penelitian
c. Melakukan pendidikan
d. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Kegiatan Study Wisata Museum

Makalah Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP)

Filsafat Pendidikan Aliran Esensialisme