Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak dasar
yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha
esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua
manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap
manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan
adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
Tegaknya HAM selalu mempunyai
hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan
dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan
ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya
para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat.
Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap
warganegara secara egaliter.
Kenyataan
menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan
bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber
dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh
dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Berbagai
permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan,
pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
1. Penegakan Hukum di
Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain,
ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum
sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya
pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap
penyelidikannya.
2. Masih ada peraturan perundang-undangan
yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu
terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksana
peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan
perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas
prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum membaiknya kondisi
kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah
menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik
itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan
juga hak atas pendidikan
4. Sepanjang tahun 2004 telah
terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang
tidak hanya melibatkan aparat Negara
tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak
terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan
5. Adanya aksi terorisme yang
ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6. Dengan adanya globalisasi,
intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi
makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat
transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara
lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah
satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu.
Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya.
Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas
terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi
ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah
berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat
prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan
Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya. Program
pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi
pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi
masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi,
lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a. Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan penelitian
c. Melakukan pendidikan
d. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak
asasi manusia.
Komentar
Posting Komentar