Konsep Bela Negara dan Pertahanan Nasional

           Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, Seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
Wacana bela negara di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang selalu dikaitkan dengan motivasi memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia. Pemerintah berencana mewajibkan warga negara untuk ikut dalam bela negara. Warga sipil akan dilatih oleh militer dalam rangka meningkatkan kemampuan bela negara.
Mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing merupakan bentuk umum dari upaya bela negara yang sudah dikenal oleh seluruh rakyat Indonesia. Asosiasi masyarakat tentang bela negara identik dengan perang melawan negara asing membuat wacana bela negara selalu menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pihak yang pro akan menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar. Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara ini diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diuraikan lebih jelas tentang wujud bela negara, yaitu penyelenggaraan pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Tentara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara bukan berarti membebaskan warga negara dari kewajiban untuk bela negara. Semua sumber daya yang berada di dalam wilayah negara RI, mulai dari rakyat, sumber daya alam, lembaga negara, dan kekuatan ekonomi, merupakan komponen yang bisa diikutkan dalam bela negara. Komponen-komponen tersebut dalam UU Pertahanan dikategorikan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung.
Masyarakat sipil dalam sistem pertahanan nasional dijadikan sebagai komponen cadangan karena telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam kerangka inilah bela negara yang memobilisasi keterlibatan warga sipil diwacanakan. Bela negara tidak semata-mata diciptakan untuk melibatkan masyarakat sipil ke dalam fungsi kemiliteran, tetapi menjadi cadangan yang telah disiapkan untuk mempertahankan negara.
Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.
Dalam sepuluh tahun ke depan pemerintah menargetkan 100 juta warga negara yang disiapkan untuk bela negara. Pada tahap pertama, pemerintah akan melatih 4.500 orang yang berasal dari 45 kabupaten sebagai aktivis bela negara. Tujuan dari bela negara ini adalah membentuk disiplin pribadi, disiplin kelompok, dan pada akhirnya disiplin nasional.
Sumber :
http://chyrun.com/konsep-bela-negara-di-indonesia/ diakses tanggal 29 Februari 2016 pada pukul 14.00
Litbang Kompas/STN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Kegiatan Study Wisata Museum

Makalah Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP)

Filsafat Pendidikan Aliran Esensialisme