Konsep Bela Negara dan Pertahanan Nasional
Bela negara
biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, Seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara
Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia
terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
Kesadaran bela
negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga
negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam
upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan
bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup
bangsa dan negara Indonesia.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya
Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1):
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan
kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami
dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa
Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban
demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan
masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan
sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa
(founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain,
bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan
penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat
dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri
dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan
warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang
segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian,
keadilan dan kesejahteraan.
Wacana bela negara di tengah kondisi keamanan negara yang
kondusif seperti sekarang selalu dikaitkan dengan motivasi memperkuat rasa
nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia. Pemerintah
berencana mewajibkan warga negara untuk ikut dalam bela negara. Warga sipil
akan dilatih oleh militer dalam rangka meningkatkan kemampuan bela negara.
Mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari
negara asing merupakan bentuk umum dari upaya bela negara yang sudah dikenal
oleh seluruh rakyat Indonesia. Asosiasi masyarakat tentang bela negara identik
dengan perang melawan negara asing membuat wacana bela negara selalu menuai pro
dan kontra di masyarakat.
Pihak yang pro akan menanggapi bela negara sebagai momen
untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar. Sebaliknya,
yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk
melibatkan rakyat ke dalam perang.
Dalam UUD 1945 Pasal 30 disebutkan bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara ini
diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara diuraikan lebih jelas tentang wujud bela negara,
yaitu penyelenggaraan pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan
komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang didukung oleh komponen
cadangan dan komponen pendukung.
Tentara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan
negara bukan berarti membebaskan warga negara dari kewajiban untuk bela negara.
Semua sumber daya yang berada di dalam wilayah negara RI, mulai dari rakyat,
sumber daya alam, lembaga negara, dan kekuatan ekonomi, merupakan komponen yang
bisa diikutkan dalam bela negara. Komponen-komponen tersebut dalam UU
Pertahanan dikategorikan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung.
Masyarakat sipil dalam sistem pertahanan nasional dijadikan
sebagai komponen cadangan karena telah disiapkan untuk memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Dalam kerangka inilah bela
negara yang memobilisasi keterlibatan warga sipil diwacanakan. Bela negara
tidak semata-mata diciptakan untuk melibatkan masyarakat sipil ke dalam fungsi
kemiliteran, tetapi menjadi cadangan yang telah disiapkan untuk mempertahankan
negara.
Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah
menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak
diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk
rasa nasionalisme dan patriotisme.
Dalam sepuluh tahun ke depan pemerintah menargetkan 100 juta
warga negara yang disiapkan untuk bela negara. Pada tahap pertama, pemerintah
akan melatih 4.500 orang yang berasal dari 45 kabupaten sebagai aktivis bela
negara. Tujuan dari bela negara ini adalah membentuk disiplin pribadi, disiplin
kelompok, dan pada akhirnya disiplin nasional.
Sumber :
http://chyrun.com/konsep-bela-negara-di-indonesia/
diakses tanggal 29 Februari 2016 pada pukul 14.00
Litbang
Kompas/STN
Komentar
Posting Komentar